Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jual Narkoba, Seorang Ibu di Kampar Diciduk Polisi


KAMPAR, pikiranriau.com
- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) nekat menjual Narkoba, ia berhasil diamankan bersama barang bukti 12.03 gram sabu oleh Satnarkoba Polres Kampar.

Pelaku adalah DS (53) warga Dusun Telo Sesa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang. Ia ditangkap di depan rumanya pada Rabu (14/6/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan 3 paket Narkoba jenis sabu dibungkus plastik bening, HP Oppo, dompet kulit, sandal, sebal plastik klip bening dan sendok sabu.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi menjelaskan bahwa, pelaku ditangkap di depan rumahnya.

"Saat itu, kita mendapatkan laporan dari masyarakat akan ada transaksi Nakroba di Desa Muara Uwai," ungkap Kasat.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian dan ternyata benar. "Tim menemukan seorang wanita sedang berdiri di depan rumahnya dan langsung menangkapnya," terangnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan Perangkat Desa setempat ditemukan 3 paket paket Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening, antara lain 1 paket yang dibungkus dengan plastik klip bening sempat dibuang ke tanah.

"Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan 1 paket yang dibungkus dengan plastik klip bening disimpan ke dalam dompet kulit Merk Armani warna coklat diletakkan di atas meja rias dalam kamarnya dan 1 paket yang dibungkus dengan plastik klip bening disimpan di bawah alas sandal merk Lacoste warna hitam diletakkan di dalam kamarnya," ungkap Aprinaldi.

Kemudian pelaku diintrogasi mengakui mendapatkan barang tersebut dari AD yang saat ini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di daerah Air Tiris.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat. (das/hum)