Diberi Uang Rp 50 Ribu, Anak Usia 10 Tahun di Kampar Ditiduri Berkali-kali
KAMPAR, pikiranriau.com - AB (50) seorang pria paruh baya di Kampar tega mencabuli anak berusia 10 tahun sebanyak tiga kali. Pelaku merayu korban dengan uang Rp 50 ribu.
Mengetahui anaknya dicabuli pelaku, orangtua korban TN melapor ke Polsek Kampar, Selasa (11/7/2023).
"Setelah barang bukti lengkap dan memeriksa beberapa orang saksi, saya perintahkan Kanit Reskrim untuk menangkap pelaku," terang Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Kampar IPTU Ilhamdi, Rabu (12/7/2023).
Dijelaskan Kapolsek, awalnya korban menceritakan kepada tetangga inisial KK pada Ahad (9/7/2023) bahwa dia dicabuli oleh pelaku sebanyak 3 kali.
"Dengan polos korban menceritakan bahwa ia disetubuhi oleh pelaku di rumahnya saat orang tua korban sedang bekerja," ungkap Kapolsek.
Mendengarkan hal itu, tetangganya tersebut menceritakan kepada mandor tempat dia bekerja dan dengan pertimbangan maka warga dan mandor memberitahu kepada orang tua korban hal yang dialami anaknya.
"Setelah itu, orangtua korban langsung melaporkan ke Mapolsek dan langsung kita proses," terang Ilhamdi.
Pelaku saat ditangkap berada di rumahnya tidak melawan dan mengakui bahwa kejadian tersebut sudah tiga kali dilakukan persetubuhan badan kepada korban.
Pelaku kini sudah berada di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku melanggar Pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (das/hum)



