Anak Gadisnya Hamil, Ibu di Rohil Serahkan Suami ke Polisi
ROHIL, pikiranriau.com - Seorang pria usia 44 tahun inisial LA alias AL warga Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dilaporkan ke Polsek Pujud Polres Rokan Hilir pada Senin 10 Juli 2023 pukul 16.00. WIB.
Pria mengaku bekerja sebagai buruh harian lepas itu dilaporkan oleh istrinya inisial L (38 tahun) atas dugaan aksi mencabuli anak kandung yang masih berstatus pelajar usia 16 tahun hingga hamil.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan dan penangkapan terhadap terlapor oleh Polsek Pujud Polres Rohil.
"Telah diterima Laporan Polisi dan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkap AKP Juliandi.
Dikatakan AKP Juliandi, adapun kronologi penangkapan ini berawal pada Senin 10 Juli 2023 sekira pukul 09.00 WIB saksi inisial R yang merupakan adik kandung pelapor datang ke rumah pelapor untuk menjumpai pelapor dan memberitahukan bahwa perut korban yang merupakan anak pelapor seperti orang hamil.
Merasa curiga, lalu pelapor membeli alat test kehamilan / test pack, kemudian pelapor dan saksi melakukan test kehamilan kepada korban menggunakan test pack, dari hasil tes itu didapati hasil garis dua / positif hamil.
Selanjutnya pelapor dan saksi melakukan interogasi kepada korban dan korban mengakui bahwa yang menghamilinya adalah ayahnya sendiri, korban juga mengakui bahwa pertama kali ayahnya melakukan persetubuhan sekitar tahun 2017 di rumah mertua pelapor yang terletak di Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil Provinsi Riau.
Dan terakhirkalinya terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban pada Jumat 10 Juli 2023 pukul 13.00 WIB di rumah mereka di Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, yang mana korban juga mengakui bahwa setiap bulan ayahnya melakukan persetubuhan terhadapnya.
"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Pujud, pada saat pelapor melapor ke Polsek Pujud, pelapor bersama saksi juga menyerahkan tersangka beserta barang bukti visum, 1 helai baju kemeja lengan panjang, 1 helai celana panjang, dan 1 helai bra bersama celana dalam wanita," jelas Kasi Humas Polres Rohil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangka dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sul)
.jpeg)


