Anak Dibawah Umur Dipaksa Layani Pria Hidung Belang, Waria di Kuansing Ditangkap Polisi
KUANSING, pikiranriau.com - Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan anak dibawah umur, pada Selasa (20/6/23).
Dari pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menangkap satu orang waria berinisial S (41), yang menjajakan anak dibawah umur untuk melayani nafsu laki-laki hidung belang.
“Tersangka S dan seorang korban perempuan dibawah umur kita amankan disalah satu wisma, di kota Teluk Kuantan pada pukul 23.30 Wib,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasatreskrim AKP Linter Sihaloho, Rabu (21/6/2023).
Dikatakan AKP Linter, saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, pihaknya menemukan satu unit HP merk Oppo A17K dan uang sejumlah Rp 900.000 yang merupakan hasil transaksi antara tersangka S dan korban serta pria hidung belang tersebut.
“Selain itu, kita mendapati satu buah kondom, yang digunakan sebagai alat kontrasepsi dari dalam tas milik korban, sedangkan tarif yang dipasang tersangka S kepada korban sekali kencan, Rp 300.000 sampai dengan Rp 400.000,” bebernya.
Dijelaskannya, peristiwa itu terungkap berawal dari adanya laporan warga kepada pihaknya, yang menyebutkan adanya seorang waria (Wanita Pria) yang mempekerjakan anak dibawah umur, untuk melayani lelaki hidung belang, melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Saat kita lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tim bergerak menuju tempat kejadian, dan langsung melakukan pengecekan dilokasi salah satu kamar wisma, dan benar saja, tim mendapati tersangka S tengah bersama korban anak perempuan dibawah umur itu,” terang Kasatreskrim AKP Linter.
[br]
Kini tersangka S beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Kuansing, sedangkan korban sudah dihubungkan dengan kerabatnya.
“Untuk tersangka S kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 297 KUHPidana,” pungkasnya. (den)
Dari pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menangkap satu orang waria berinisial S (41), yang menjajakan anak dibawah umur untuk melayani nafsu laki-laki hidung belang.
“Tersangka S dan seorang korban perempuan dibawah umur kita amankan disalah satu wisma, di kota Teluk Kuantan pada pukul 23.30 Wib,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasatreskrim AKP Linter Sihaloho, Rabu (21/6/2023).
Dikatakan AKP Linter, saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, pihaknya menemukan satu unit HP merk Oppo A17K dan uang sejumlah Rp 900.000 yang merupakan hasil transaksi antara tersangka S dan korban serta pria hidung belang tersebut.
“Selain itu, kita mendapati satu buah kondom, yang digunakan sebagai alat kontrasepsi dari dalam tas milik korban, sedangkan tarif yang dipasang tersangka S kepada korban sekali kencan, Rp 300.000 sampai dengan Rp 400.000,” bebernya.
Dijelaskannya, peristiwa itu terungkap berawal dari adanya laporan warga kepada pihaknya, yang menyebutkan adanya seorang waria (Wanita Pria) yang mempekerjakan anak dibawah umur, untuk melayani lelaki hidung belang, melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Saat kita lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tim bergerak menuju tempat kejadian, dan langsung melakukan pengecekan dilokasi salah satu kamar wisma, dan benar saja, tim mendapati tersangka S tengah bersama korban anak perempuan dibawah umur itu,” terang Kasatreskrim AKP Linter.
[br]
Kini tersangka S beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Kuansing, sedangkan korban sudah dihubungkan dengan kerabatnya.
“Untuk tersangka S kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 297 KUHPidana,” pungkasnya. (den)



