Ratusan iPhone dan Sepatu Dimusnahkan Kejari Inhil
TEMBILAHAN, pikiranriau.com - Kejaksan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum, kegiatan dilaksanakan di Lapangan Kantor Kejaksaan Negeri, Kamis (22/6/2023).
Kajari Inhil Nova Puspitasari mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan negeri tentang barang bukti dirampas untuk dimusnahkan periode Maret sampai Juni 2023 adalah narkotika jenis sabu seberat 286,46 gram, pil extacy 39 butir, ganja 10 gram, sepatu bekas 300 karung, obat atau farmasi yang tidak memenuhi standar 2.791 butir, handphone merk IPhone dan android berbagai merek 241 unit dan lainnya.
"Maka dari itu, kami melakukan pemusnahan dari hasil barang bukti tindakan kejahatan. Ini merupakan salah satu tugas dari Kejaksaan sebagai pelaksana putusan dan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
lebih lanjut, Kajari Inhil Nova Puspitasari menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian lebih kurang sekitar Rp 500 jutaan.
Barang bukti yang ada di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir itu merupakan barang bukti yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan dalam amar putusannya terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
"Jadi dari semua barang yang dimusnahkan ini kita berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Apalagi tindakan kejahatan peredaran narkoba di Inhil masih tergolong tinggi. Maka dari itu buruk kerjasama kita semua," tuturnya.
Sementara itu, Bupati Inhil HM Wardann diwakili Setdakab Inhil H Afrizal mengatakan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti bertujuan untuk mengedukasi masyarakat sekaligus sebagai pemberi efek jera kepada para pelaku.
Pemusnahan barang bukti dihadiri Bea Cuka, Dandim 0314 Inhil, perwakilan Polres Inhil, Ketua DPRD Inhil diwakili Razali Ketua Komisi I DPRD Inhil dan LSM serta staf Kejari Inhil. (zon)



